Jumat, 07 Oktober 2016

Tujuan Pembelajaran PKN



Tujuan pembelajaran PKN dalam Depdiknas adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut :

  1. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  2. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. berkembang secara positif dan demokrasi untuk membentuk diri berdasarkan karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lain, berinteraksi dengan bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi .
  4. berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain secara langsung maupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi .
  5. Hak : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
  6. Kewajiban : Sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban,walaupun sebelumnya telah lahir.

Hak Warga Negara Indonesia

Pasal 27 Ayat 2:
"Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Pasal 28A:
"Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya"

Pasal 28B Ayat 1:
"Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah"

Pasal 28B Ayat 2:
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang"

Pasal 28C Ayat 1:
"Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia"

Pasal 28C Ayat 2:
"Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya"

Pasal 28D Ayat 1:
"Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum"

Pasal 28E Ayat 1:
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945:
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

Pasal 28J Ayat 1:
"Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain"

Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945:
"Tiap - tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TASK 9: THE USE OF HAVE AND BE

1.  In colonial times, flax and wool required months of preparation before they could be dyed and spin into cloth. A. In B. required ...